Penerima Waris Wajib Selesaikan Pajak WP Meninggal
Para penerima warisan wajib menyelesaikan pajak para wajib pajak (WP) yang sudah meninggal. Ini lantaran asetnya menjadi piutang pemerintah kepada WP bersangkutan. Jangan yang sudah meninggal, WP yang mengalihkan asetnya, piutang pajaknya tetap menyertai asetnya.
Demikian dikemukakan anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate kepada Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (05/3/2018). “WP yang sudah meninggal piutang pajaknya memang menjadi kewajiban penerima warisan untuk menyelesaikan,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam PMK itu, lembaga keuangan seperti perbankan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rekening keuangan milik para nasabah yang sudah meninggal atau rekening warisan yang belum dibagi.
“Kewajiban pajak yang akan dibagikan sebagai warisan. Kalau kewajiban pajaknya belum dilaksanakan, maka jadi piutang pajak oleh negara. Kalau warisannya dialihkan, maka penerima waris punya kewajiban untuk mengambil alih juga kewajiban pajak itu,” jelas anggota F-Nasdem DPR ini. (mh/sc)